- Diposting oleh : SDN 2 KAPAR
- pada tanggal : Mei 07, 2026
Sebagai pucuk pimpinan instansi pendidikan, Kepala Sekolah memerlukan ruang kerja yang memadai untuk menjalankan fungsi kepemimpinan, supervisi, dan manajerial. Fasilitas Ruang Kepala Sekolah hadir memenuhi standar kelayakan sarana prasarana sekolah, yang berfungsi sebagai tempat koordinasi internal maupun eksternal. Fasilitas ini menjadi simbol komitmen sekolah dalam menghadirkan manajemen tata kelola lembaga yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
